Adapun 5 strategi tersebut meliputi: (a) gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan; (b) pengelolaan sampah di darat; (c) pengelolaan sampah di pantai dan pesisir; (d) mekanisme pendanaan, penguatan institusi dan penegakan hukum; dan (e) riset dan pengembangan.
Dari aspek pembatasan timbulan sampah plastik, saat ini sudah diterbitkan 70 kebijakan daerah dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastic) terdiri dari 2 peraturan tingkat provinsi berupa Peraturan Gubernur dan 68 peraturan tingkat kabupaten/kota Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.
Kegiatan High Level Dialogue ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong agenda pertemuan langsung UNEA 5.2 di Nairobi, Kenya, pada 28 Februari – 2 maret 2022, yang juga bertepatan dengan peringatan setengah abad terbentuknya UNEP.





Komentar tentang post