Hal ini terjadi karena masih banyak kapal perikanan yang tidak melaporkan hasil tangkapannya ke pelabuhan. Banyak yang melakukan kegiatan transhipment (bongkar muat) di tengah laut ke kapal-kapal lain dengan berbagai modus yang tersusun rapi.
“Mereka (kapal perikanan) memasang VMS, tetapi mereka memiliki kapal-kapal lain yang serupa bentuk, warna, nama, dan ukurannya tanpa VMS yang bisa terus menangkap ikan tanpa diketahui. Ketika satu kapal butuh perbaikan, mereka memindahkan VMS tersebut ke kapal lainnya,” ujar Susi.
Menteri Susi menilai usaha ratifikasi PSMA dan transparansi data VMS kapal perikanan yang telah dilakukan Indonesia belum cukup. Apalagi sekadar ratifikasi PSMA tanpa pembukaan data VMS yang dilakukan beberapa negara.
Memang tidak bisa meminta setiap negara membuka VMS mereka secara sukarela. Banyak negara bahkan tidak melakukan keduanya, tidak meratifikasi PSMA dan tidak membuka data VMS, termasuk negara konsumen produk perikanan terbesar di dunia sekalipun. “Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa,” katanya.
Menurut Susi, Indonesia beruntung memiliki regulasi negara yang memperbolehkan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing sehingga memberi efek jera bagi para pelaku. Ditambah dengan kebijakan moratorium (penghentian operasi) kapal eks-asing di perairan Indonesia, evaluasi dan analisis kebijakan perikanan, dan pembentukan Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115) yang dilakukan empat tahun belakangan, sehingga aktivitas illegal fishing di Indonesia dapat ditekan seminimal mungkin.





Komentar tentang post