Tujuannya adalah menciptakan Samudera Pasifik bebas IUU Fishing pada tahun 2020, mendorong investasi sektor bisnis pada wilayah konservasi dengan sistem monitoring dan pengaturan yang tepat sehingga tercapai target 30 persen wilayah laut terlindungi di tahun 2030 dan mendukung pembuatan sentralisasi Ocean Data. Kemudian, memastikan komitmen nelayan tuna terhadap rencana perikanan berkelanjutan dan keterbukaan data stok tuna pada tahun 2020, membangun dan meluncurkan inisiatif pembiayaan pada inovasi sektor kelautan dan menghilangkan subsidi perikanan yang berbahaya (harmful fisheries subsidies).
Susi mengatakan, Indonesia sejak awal telah mendukung inisiatif Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) yang mendorong pemberdayaan pelabuhan perikanan untuk mengawasi praktik IUU Fishing melalui ratifikasi PSMA. Saat ini semakin banyaknya negara ikut meratifikasi PSMA. Namun, untuk mencapai tujuan menjadikan Samudera Pasifik bebas IUU Fishing di 2020, ratifikasi PSMA saja tidak cukup.
Indonesia bahkan telah membuka data Vessel Monitoring System (VMS) kepada publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan perikanan, agar masyarakat luas dapat ikut mengawasi aktivitas kapal perikanan Indonesia.
“Kami telah melakukan banyak hal untuk memberantas illegal fishing, tetapi kami juga menyadari usaha tersebut tak pernah cukup. Oleh karena itu, kemauan politik sangat penting. Ratifikasi PSMA adalah hal yang bagus, tetapi akan menjadi macan tanpa taring tanpa pelarangan transhipment dan dukungan politik yang kuat,” kata Susi.





Komentar tentang post