Darilaut – Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendapat pembekalan tata cara pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Kamis (30/5).
PPDP adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih.
Selain pembentukan PPDP, dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPS memperoleh pembekalan materi mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada), mekanisme pengambilan keputusan lembaga dan tugas PPS, serta yang berhubungan dengan kode etik untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi di lapangan.
Materi tentang mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja juga disampaikan dalam pelaksanaan Bimtek tersebut dengan tujuan untuk mengetahui seperti apa kinerja anggota PPS.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Winadarto Bahua, mengatakan, kegiatan bimtek wajib diikuti oleh seluruh anggota PPS.
Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, namun dengan tujuan meningkatkan pengetahuan anggota PPS tentang pelaksanaan pilkada.
Tujuannya, kata Winandarto, ”Supaya mengetahui tentang dasar-dasarnya, terutama mengetahui sejarah dan struktur kelembagaan penyelenggara dan tahapan pelaksanaan pilkada.”
Kegiatan bimtek akan berlangsung selama tiga hari dan dibagi menjadi tiga gelombang, mulai tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2024.