Kelima, Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan sepakat untuk melakukan penyederhanaan perizinan kapal melalui pengurusan izin satu atap yang terintegrasi, dengan masa berlaku izin yang sama antara KKP dan Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan mendukung sektor kelautan dan perikanan, antara lain, melalui penyediaan reefer container untuk tol laut di antaranya di Kupang dan Dobo, layanan perizinan di UPT Kemenhub, pemasangan AIS, dan sertifikasi pelaut.
Keenam, terkait dengan butir 3, 4, dan 5 di atas, KKP bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan kabupaten/kota akan menyiapkan usulan dan melakukan sinkronisasi program lintas sektor untuk tahun 2020-2024 dengan Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan.
Ketujuh, KKP perlu segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan tata ruang pertambakan (budidaya perikanan dan garam), pengelolaan kawasan konservasi perairan dan jenis ikan, dan melakukan pembinaan masyarakat untuk perlindungan usaha. Khusus untuk tata ruang darat, KKP perlu berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya KKP mendorong agar 12 provinsi segera menyelesaikan Perda tentang RZWP3K dan bagi daerah yang telah memiliki Perda, agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur turunannya.





Komentar tentang post