“Kalah cepat dan merasa terkepung, speedboat tersebut menabrakkan diri ke daratan di area Teluk Bakau hingga kandas. Akhirnya speedboat tanpa nama tersebut, beserta barang bukti berupa 44 coolbox styrofoam berisi benih lobster berhasil diamankan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, benih lobster tersebut dikemas dalam 1.320 kantong plastik yang dimasukan dalam 44 coolbox styrofoam. 41 coolbox styrofoam berisi 235.438 ekor benih lobster jenis pasir, sementera 3 coolbox styrofoam lainnya berisi 9.664 ekor benih lobster jenis mutiara.
Benih lobster tersebut diyakini berasal dari Lampung, Bengkulu yang dikeluarkan dari pintu pelabuhan tangkahan Jambi.
“Saya mengapresiasi sinergitas dan kerja sama yang baik petugas di lapangan, sehingga berhasil menggagalkan tindakan ilegal penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menurut Susi, penggagalan penyelundupan benih lobster ini merupakan tangkapan yang terbesar dalam sejarah yang dilakukan oleh pemerintah selama ini.
Bila dinilai dengan harga beli dari masyarakat, benih lobster ini mungkin bernilai Rp 10 miliar-an. Tapi kalau dinilai ke bakulnya, Rp37 miliar. “Kalau dinilai di Singapura, mungkin sudah Rp 60 miliar. Kalau dilepas di laut, jadi 8 ons, 1 kg, 2 kg per ekornya, mungkin nilainya sudah paling tidak seratus kalinya,” kata Susi.*





Komentar tentang post