Darilaut – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.
Pedoman yang dikeluarkan Selasa (24/3) tersebut disusun Ketua tim pakar Guru Besar FKM Universitas Indonesia Prof drh Wiku Adisasmito, MSc Ph.D, dengan pengarah masing-masing dr Achmad Yurianto (Dirjen Pencegahan dan Pengendalian, Kementerian Kesehatan (Kemkes), dr Kirana Pritasari (Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemkes), dr Bambang Wibowo (Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemkes) dan dr Siswanto (Kepala Badan Litbangkes, Kemkes)
Sebanyak 44 kontributor terlibat dalam penyusunan pedoman dengan penanggung jawab Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Publik secara luas dapat mengakses pedoman ini melalui tautan:
https://loker.bnpb.go.id/s/PedomanPenangananCepatMedis
Menurut Doni, pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat dan laboratorium.
“Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis,” kata Doni seperti dikutip Covid19.go.id, Selasa (24/3).
Komentar tentang post