Darilaut – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.
Pedoman yang dikeluarkan Selasa (24/3) tersebut disusun Ketua tim pakar Guru Besar FKM Universitas Indonesia Prof drh Wiku Adisasmito, MSc Ph.D, dengan pengarah masing-masing dr Achmad Yurianto (Dirjen Pencegahan dan Pengendalian, Kementerian Kesehatan (Kemkes), dr Kirana Pritasari (Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemkes), dr Bambang Wibowo (Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemkes) dan dr Siswanto (Kepala Badan Litbangkes, Kemkes)
Sebanyak 44 kontributor terlibat dalam penyusunan pedoman dengan penanggung jawab Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Publik secara luas dapat mengakses pedoman ini melalui tautan:
https://loker.bnpb.go.id/s/PedomanPenangananCepatMedis
Menurut Doni, pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat dan laboratorium.
“Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis,” kata Doni seperti dikutip Covid19.go.id, Selasa (24/3).
Dokumen setebal 39 halaman tersebut dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.
“Kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus COVID-19,” ujar Doni.
Penyusunan dokumen ini merupakan salah satu respon pemerintah yang sigap dan strategis. Di samping pedoman, Gugus Tugas bergotong royong dengan multipihak untuk menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lain.
Pedoman disusun para pakar dengan tujuan, yaitu melaksanakan penanganan panduan kesmas, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka dan manajemen pasien dan rujukan calon pasien. Kemudia, tes cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina dan isolasi serta penanganan pasien meninggal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengharapkan berbagai pihak termasuk media massa untuk mempublikasikan dan membagikan pedoman ini secara luas.*
Komentar tentang post