Sabtu, Mei 23, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Jenazah Awak Kapal Perikanan Dibuang di Tengah Laut

redaksi
7 Mei 2020
Kategori : Berita
0
Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Jenazah Awak Kapal Perikanan Dibuang di Tengah Laut

YOUTUBE/MBCNEWS

Darilaut –Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ikut menanggapi video viral yang menyebutkan awak kapal perikanan atau anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.

Sudiono memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi,” kata Sudiono di Jakarta, hari ini, Kamis (7/5).

Sudiono mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah. Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: ChinaDitjen Perhubungan LautKemenhubperbudakanPerlindungan awak kapal perikanan
Bagikan4Tweet2KirimKirim
Previous Post

Perkembangan Kasus Awak Kapal Perikanan Indonesia yang Berada di Korea Selatan

Next Post

Sudah Bermutasi, Tipe Virus Corona di Indonesia Beda dengan Lainnya

Postingan Terkait

“HELLO STROKE” Platform Kesehatan Digital Kerja Sama UNG dan Monash University

“HELLO STROKE” Platform Kesehatan Digital Kerja Sama UNG dan Monash University

22 Mei 2026
UNG Terima Kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia

UNG Terima Kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia

22 Mei 2026

Indonesia Penghasil Biji Kakao dengan Karakter Rasa Khas

Kuda Laut Bukan Sekadar Satwa yang Unik

Wagub Gorontalo Ingatkan Temu Jurnalis Bukan Hanya Teknis, Tapi Ada Refleksi Media

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif

237 Seniman Kampus UNG Tampil di Peksimitas 2026

Gubernur Dukung Temu Jurnalis se-Provinsi Gorontalo yang Digagas Konstituen Dewan Pers

Next Post
Ini Kelemahan Virus Corona

Sudah Bermutasi, Tipe Virus Corona di Indonesia Beda dengan Lainnya

Komentar tentang post

TERBARU

“HELLO STROKE” Platform Kesehatan Digital Kerja Sama UNG dan Monash University

UNG Terima Kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia

Indonesia Penghasil Biji Kakao dengan Karakter Rasa Khas

Kuda Laut Bukan Sekadar Satwa yang Unik

Wagub Gorontalo Ingatkan Temu Jurnalis Bukan Hanya Teknis, Tapi Ada Refleksi Media

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif

AmsiNews

REKOMENDASI

Budidaya Ikan Maskoki

Rusaknya Terumbu Karang di Raja Ampat

AJI Diskusi Publik Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers

Setelah Moratorium Kapal Ikan Asing, Tangkapan Tuna Nelayan Kecil Meningkat

LIPI Sosialisasi Aplikasi Seagrass Carbon Converter

1.696 Peserta Program KIP Kuliah Lulus di UNG

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.