Merujuk pada keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (07/05), satu awak kapal berinisial E dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Busan karena gejala pneumonia.
14 anak kapal yang lain kemudian menyampaikan keluhan dan gugatan atas perlakuan terhadap mereka di atas kapal. Kisah ini kemudian diangkat stasiun televisi MBC, lalu diulas oleh youtuber Jang Hansol, dan pada akhirnya menjadi viral di media sosial Indonesia.
Beberapa kesaksian awak kapal yang diulas Hansol menyebutkan bahwa kontrak kerja mereka bagaikan “kontrak kerja perbudakan”. Beberapa hal yang disebutkan antara lain jam kerja hingga 18 jam, minum air hasil filtrasi air laut karena tidak diberikan air mineral, dan gaji bulanan sebesar 100 ribu rupiah saja.
Awak kapal meninggal karena penyakit menular?
Pelarungan jenazah di tengah laut yang diperlihatkan dalam berita stasiun TV MBC lalu menjadi sorotan di Indonesia. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa pelarungan jenazah dilakukan pada tiga awak kapal WNI, yaitu pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, saat berlayar di Samudera Pasifik.
Menurut rilis resmi Kemlu RI itu, kapten kapal telah menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah dilakukan karena kematian awak kapal disebabkan oleh penyakit menular, dan sudah berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.





Komentar tentang post