“Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” tulis keterangan Kemlu RI di laman resminya, Kamis (7/5), terkait perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel. Meski begitu, “guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT”, tulis keterangan Kemlu RI tersebut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Capt. Sudiono melalui keterangan tertulis juga menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal dunia saat berlayar sudah diatur dalam ILO Seaferer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO), yang merupakan ketentuan internasional maupun nasional. Ketentuan itu menyebutkan bahwa salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.
Selain dilarung ke laut, menurutnya jenazah juga dapat disimpan di dalam mesin pendingin sampai tiba di pelabuhan berikutnya, jika berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain. Jika tidak memiliki mesin pendingin, jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
Namun dalam kesaksian para awak kapal , tidak disebutkan adanya penyakit menular. Terlebih, berita MBC yang diulas Hansol juga mengungkap bahwa awak kapal telah menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa “bila terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar, dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.”
Komentar tentang post