Penegak hukum tidak lagi berupaya untuk mengejar lalu menghukum pelaku secara konvensional dengan cara menerapkan pidana penjara melalui pendekatan follow the suspect semata, melainkan juga diarahkan pada pendekatan follow the money dan follow the asset.
Hukuman harus dapat melucuti dan memotong aliran dan akses pelaku ke aset-asetnya yang merupakan “urat nadi” bagi pelaku kejahatan melalui upaya pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan pada gilirannya bermuara pada upaya merampas aset atau properti milik pelaku. Baik aset yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maupun aset yang dihasilkan dan diperoleh dari tindak pidana yang dilakukannya.
Menurut Prasetyo, melalui kombinasi pendekatan ini, setidaknya ada dua hal positif yang dapat kita peroleh. Pertama, instrumen perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada pelaku, bahwa sesungguhnya melakukan tindak pidana adalah merupakan perbuatan yang tidak memberikan keuntungan, justru merugikan karena aset akan dirampas. Sehingga diharapkan ada efek jera sehingga mereka enggan melakukan tindak pidana.
Kedua, perampasan akan dipandang penting, karena itu menjadi bagian yang utuh dari penanganan tindak pidana. Langkah itu menginisiasi setiap tahapan penegakan hukum untuk menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dari tindak pidana tidak berkurang dan dapat dikelola dengan baik untuk pemulihan kekayaan negara.*





Komentar tentang post