Fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan seperti illegal fishing, telah menjadi ancaman serius yang acapkali memberikan dampak multi dimensi. Seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya biota laut, serta menimbulkan kerugian ekonomis, yang pada akhirnya meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut, terlebih menjauhkan dari cita-cita besar sebagai Poros Maritim Dunia.
“Keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana,” kata Jaksa Agung.
Melalui kegiatan ini, kata Jaksa Agung, kedua belah pihak telah turut memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery.
“Ibu Susi sangat senang hari ini menerima kapal itu. Saya lihat tadi jingkrak-jingkrak. Saya juga senang karena bisa mendukung kelengkapan sarana prasarana bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menjalankan visi dan misinya untuk bagaimana kita meningkatkan kewibawaan kita di laut dan bagaimana meningkatkan aset bangsa berupa kekayaan sumber daya laut ikan yang jumlahnya luar biasa, yang selama ini justru lebih banyak dinikmati dicuri oleh nelayan asing,” kata Prasetyo.





Komentar tentang post