Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Publik.
“Ruang lingkup penyiaran berdasarkan Undang-undang yaitu Radio dan TV, sedangkan media baru belum masuk tanggung jawab KPI,” kata Reza.
Reza mengatakan lingkup pengawasan KPI Pusat yaitu, pemantauan dengan menggunakan dua metode, pemantauan langsung dan pengaduan masyarakat, termasuk juga pembagian kewenangan antara KPI pusat dan daerah, literasi dan masyarakat harus kritis terhadap tayangan atau konten.
Ketua AMSI Gorontalo, Verrianto Madjowa, selaku pembanding dalam seminar mengatakan, orang-orang yang hanya berkomentar dengan membaca berbagai informasi dan tayang di media sosial itu bukan konten kreator, akan tetapi komentator konten.
Kreator itu ada yang diciptakan, kata lainnya adalah kreasi atau hasil daya cipta.
“Bagaimana hanya membaca berita atau mengulas satu informasi atau potongan-potongan informasi disebut konten kreator,” kata Verri.
Sementara dalam pengambilan foto atau video melekat hak cipta pengambil gambar maupun orang yang ada dalam gambar. Hak cipta foto dan video bukan hanya pada orang yang memotret atau mengambil gambar.




