“Perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis di Indonesia Timur masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan secara kolektif,” ujarnya.
Salah satu capaian penting dari kolaborasi ini adalah lahirnya regulasi berupa peraturan wali kota (perwali) yang dinilai sebagai langkah progresif dalam waktu relatif singkat. Upi menilai keberhasilan tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas pihak.
“Dalam waktu delapan sampai sembilan bulan, regulasi itu bisa lahir. Ini bukan pekerjaan sederhana dan menjadi bukti bahwa kolaborasi media dan pemangku kepentingan bisa menghasilkan kebijakan,” kata Upi.
Ke depan, KabarMakassar menyiapkan dua rencana tindak lanjut. Pertama, pengembangan platform Human Rights Tech Law yang mengintegrasikan kerja media, aktivis, masyarakat sipil, dan akademisi. Platform ini dirancang agar dapat terkoneksi bahkan tanpa internet, dengan dukungan teknologi berbasis AI.
“Kami sedang menjajaki pengembangan jejaring penggiat media dan HAM di Indonesia Timur yang bisa terkoneksi tanpa internet. Ini penting bagi wilayah dengan keterbatasan infrastruktur,” kata Upi.
Kedua, penguatan isu-isu yang kerap terpinggirkan di Indonesia Timur, seperti isu perempuan dan anak, kesehatan ibu dan anak, serta masyarakat pesisir. Isu-isu tersebut dinilai perlu terus diangkat dalam kerja-kerja jurnalistik dan advokasi.




