Salah satunya adalah kasus perubahan “izin pinjam pakai hutan” menjadi status “hutan hak”, yang dianggap sebagai rekayasa regulasi untuk melanggengkan penguasaan lahan oleh korporasi.
Lahan Dikuasai Korporasi
Data terbaru WALHI Gorontalo menunjukkan bahwa ketimpangan struktur penguasaan ruang di Provinsi Gorontalo kian mengkhawatirkan.
Hasil riset WALHI Gorontalo dari total 1.125.707 hektare luas wilayah provinsi, sebanyak 759.714 hektare atau 63 persen lahan dikuasai korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara masyarakat hanya menempati sisa ruang yang terbatas, tanpa jaminan untuk menjadikannya alat produksi yang layak.
Sejumlah nama pengusaha nasional hingga pejabat negara diduga berada di balik bisnis biomassa dengan memanfaatkan tumbuhan sebagai sumber energi terbarukan di Provinsi Gorontalo. Namun, bisnis ini malah menambah degradasi lingkungan.
WALHI Gorontalo menemukan bisnis biomassa berasal dari hutan alam tebangan. Puluhan ribu hektare lahan di Gorontalo mengalami deforestasi, dan lebih dari 1.000 hektare hilang akibat proyek Hutan Tanaman Energi.
“Sebanyak 65 persen konsesi masih berupa hutan alam yang akan dibuka, menunjukkan biomassa bukan berasal dari hutan tanaman, tetapi hutan alam yang ditebang,” demikian temuan WALHI Gorontalo.




