Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa kapal ikan asing ini berbendara Vietnam. Nama kapal MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati 16 anak buah kapal (ABK) warga negara asing.
Kemudian, kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda.
Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia, terangnya.
Menurut Komandan Guspurla Koarmada I, TNI Angkatan Laut secara rutin hadir untuk berpatroli penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional utamanya di wilayah kerja Koarmada I.
Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan, dalam tiga minggu terakhir, kasus ini merupakan penagkapan ke-3 yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL dalam hal ini Koarmada I. Terdapat 5 kapal ikan asing yang telah diamankan saat patroli.
Walaupun ditengah pandemik Covid-19, Koarmada I terus secara rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional. Karena ini merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I kepada masyarakat Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan.





Komentar tentang post