Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap Kapal Ikan Asing Vietnam KG91989TS di Perairan Laut Natuna, Senin (10/12) pekan lalu. Kapal ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara illegal.
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli terbatas di sekitar Perairan Laut Natuna. Kemudian mendapatkan kontak kapal yang melintas pada posisi 04° 50′ 87″ U – 105°25′ 70″ T, tepatnya di Perairan Laut Natuna sebelah Barat (disekitar Rig Pelican dan Rig Gajah Baru).
KRI Teuku Umar-385 kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal. Hasilnya, Kapal KG91989TS berkebangsaan Vietnam, jenis kapal ikan asing (KIA).
Jumlah anak buah kapal (ABK) 18 orang, dengat muatan ikan campuran. Dugaan awal KIA KG91989TS melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) di wilayah perairan Indonesia.
Untuk proses lebih lanjut, Komandan KRI Teuku Umar-385 memerintahkan agar KIA KG91989TS dikawal ke Lanal Tarempa.*
Komentar tentang post