Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut, bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan angkutan laut perintis sebagai konsekuensi logis bagi negara kepulauan dalam rangka meningkatkan konektivitas antar daerah, sehingga dapat menyatukan Nusantara dan melaksanakan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post