Jakarta – Badan Keamaman Laut (Bakamla) menangkap kapal motor tanker (MT) dan kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB). Dua kapal ini diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Muara Baru, Jakarta Utara.
Kapal Tanker yang dinakhodai MT Warga Negara Indonesia, mengangkut 11 orang anak buah kapal (ABK). Saat diamankan petugas patroli Bakamla, kapal tanker tersebut telah melakukan transfer BBM di dua kapal nelayan, sebanyak 35 kilo liter (KL).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tanker tersebut tidak dilengkapi surat izin olah gerak ataupun dokumen pergerakan kapal lainnya. Dalam kaitan transfer BBM, kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Kapal SPOB yang dinakhodai SP Warga Negara Indonesia, mengangkut 8 ABK. Saat diamankan petugas patroli Bakamla, kapal SPOB tersebut telah melakukan transfer BBM ke kapal motor sekitar 5 KL dari 10 KL yang direncanakan.
Kapal SPOB tersebut tidak dilengkapi dokumen olah gerak kapal ataupun dokumen lainnya terkait pergerakan kapal, dan dokumen muatan tidak ada di atas kapal.
Kedua kapal diizinkan lego jangkar pada posisi saat dilakukannya pemeriksaan. Selanjutnya, kedua nakhoda kapal dimintai keterangan di kantor Bakamla. Selanjutnya, diserahkan ke Komandan Satrol Lantamal III.
Komentar tentang post