Kapal ini diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).
Kapal kemudian di ad hoc ke dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
Tanggal 3 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan/ Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM.
Pada 21 Maret 2022 telah diterbitkan SPDP dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Capt Mugen.
Kapal Tanker
Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 dan Kapal Tanker MT Lynx Satu berbendera Malaysia GT 7358.
Pemeriksaan kapal ini pada 4 sampai 5 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasdha – P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KNP 376. Kapal melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin.
MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tindak pidana lainnya.





Komentar tentang post