Dalam acara pembukaan Pemberdayaan Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air di Bogor Jawa Barat, Kamis (10/9) Ahmad mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut juga terus berusaha untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan cepat.
Hal ini sesuai dengan sifat kegiatan yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu. Sehingga pelaksanaan di lapangan tidak terkendala akibat izin yang belum terbit, pelayanan publik kepada pengguna jasa merupakan hal yang sangat penting dengan perkembangan teknologi informasi.
“Ditjen Hubla akan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut dalam memberikan pelayanan, saat ini Direktorat KPLP telah memiliki SIMKPLP dan akan melakukan perbaikan-perbaikan sehingga nantinya pelayanan kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air akan 100 % Online System dalam rangka menuju revolusi industri 4.0,” kata Ahmad.
Berdasarkan rekapitulasi dari tahun 1990 sampai 2019, jumlah perusahaan salvage dan/atau perusahaan pekerjaan bawah air kurang lebih berjumlah 250. Pertumbuhan SIUP PBA setelah Keputusam Menteri Nomor KM 23 Tahun 1990 dan sesudah PM 71 Tahun 2013, serta SIUP Salvage dan Pekerjaan Bawah Air sesuai dengan PM 71 Tahun 2013 melalui proses di BKPM dan Online Single Submission (OSS) sesuai dengan PM 33 tahun 2016 dan PM 89 Tahun 2018 tidak terlalu signifikan.
Komentar tentang post