Menurut Ahmad, perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang dilakukan oleh Direktorat KPLP dengan aspek penilaian terhadap perusahaan antara lain aspek administrasi, teknis, sarana dan prasarana, operasional maupun pelaporan hasil pekerajaan. Kemudian, perusahaan savage dan/atau pekerjaan bawah air hanya berjumlah 58 perusahaan yang aktif dari kurang lebih 250 perusahaan yang memiliki SIUP Salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
Dalam hal penyederhaanaan perizinan, setiap pemegang izin usaha akan melakukan proses perizinan terlebih dahulu di Lembaga OSS sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin komersial.*
Komentar tentang post