Sabtu, Oktober 24, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

redaksi
10 Maret 2019
Kategori : Berita
0
pengukuran kapal

FOTO: DEPHUB.GO.ID

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa untuk pemeriksaan teknis dokumen dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan untuk semua jenis kapal dengan Tonasse Kotor (Gross Tonnage/GT) kurang dari GT 7 tidak dikenakan biaya Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Laut No. SE 5 tahun 2019 tanggal 8 Maret 2019 tentang Pungutan Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan untuk Semua Jenis Kapal dengan Tonnase Kotor (Gross Tonnage) kurang dari GT 7.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengatakan, guna memberikan kepastian jaminan pelayanan terhadap seluruh pemilik dan pengguna jasa pelayaran, maka kami menerbitkan surat edaran ini. Supaya masyarakat mendapatkan kejelasan kalau pengurusan dokumen dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal kurang dari GT 7 itu tidak dikenakan biaya PNBP.

Agus meminta agar para pemilik kapal dan pengguna jasa pelayaran memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya.

Menurut Agus, sama dengan alat transportasi di darat itu perlu legalitas kalo mau jalan seperti harus ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendaranya juga harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu juga dengan transportasi laut yang harus melengkapi legalitas kapalnya jika berlayar.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Dokumen kapalPerhubungan Laut
Bagikan34Tweet21KirimKirim
Previous Post

Tak Pasang AIS, Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Dikenai Sanksi

Next Post

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Postingan Terkait

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

24 Oktober 2026
Topan Super Champi Mendekati Timur Taiwan

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

24 Oktober 2026

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

El Niño Sangat Kuat, 6.900 Titik Panas di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua Selatan

Kualitas Udara Palangkaraya Masih Kategori Berbahaya, Termasuk Lore Lindu di Sulawesi Tengah

Topan Super Champi Sedikit Melemah di Timur Taiwan

Next Post
Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

El Niño Sangat Kuat, 6.900 Titik Panas di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua Selatan

AmsiNews

REKOMENDASI

UNG Kukuhkan 46 Calon Guru Profesional Melalui Yudisium dan Pengambilan Sumpah Profesi PPG

Nonton Gerhana Matahari di Berbagai Wilayah

DFW: Perhatikan Hasil Tangkapan Ikan

PBB Beri Penghargaan Pegiat Restorasi Ekosistem

Bagaimana Rasanya Bersama 145 Paus Pilot yang Mati Massal?

Pendanaan dan Pengelolaan Berkelanjutan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Riau

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.