Darilaut – Sejumlah anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di Cape Town, Afrika Selatan, difasilitasi untuk repatriasi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi 15 ABK WNI kapal Shinsei Maru No 3 dan 28 ABK WNI kapal Fukukyu Maru No 51 yang bersandar di Pelabuhan Cape Town.
Kapal Fukukyu No 51 telah bersandar di Pelabuhan Cape Town sejak 16 April 2020. Para ABK memutuskan untuk berhenti dan menyelesaikan kontrak kerja.
KJRI Cape Town mendampingi para ABK untuk penyelesaian kontrak dan mengupayakan pemulangan para ABK tersebut. KJRI Cape Town juga berkoordinasi dengan pihak agen kapal.
Hasil koordinasi, telah diputuskan bahwa Kapal Fukukyu Maru No 51 melanjutkan perjalanan kembali selama 20 hari menuju Pelabuhan Ciwandan, Banten dengan para ABK WNI. Kapal tersebut tidak pernah transit di negara episentrum virus corona, sehingga otoritas kesehatan setempat menyatakan para ABK berisiko rendah terinfeksi virus corona.
Setibanya di Indonesia, pihak agen akan mengurus kepulangan para ABK ke daerah asal masing-masing.
Adapun kapal Shinsei Maru No 3 sudah tidak layak beroperasi dan kebijakan lockdown Pemerintah Afrika Selatan mempersulit perbaikan kapal. Seluruh awak kapal yang terdiri dari 28 ABK WNI dan 5 orang Jepang diperbolehkan untuk pulang ke negaranya masing-masing.
Komentar tentang post