Dalam hal pencatatan kejadian ataupun kondisi yang menyimpang menimpa awak kapal perikanan yang dilakukan oleh para observer ini nantinya bukan diperlakukan sebagai pelaporan untuk penyidikan karena hal ini sesuai dengan fungsi dan tugas dari observer.
Kepala Seksi Pemantauan, Koordinator Nasional Program Pemantauan diatas Kapal, KKP, Aris Budiarto mengatakan, perlu dicarikan mekanisme yang tepat dalam penanganan selanjutnya oleh pihak yang kompeten.*





Komentar tentang post