Project Director SAFE Seas Project Nono Sumarsono mengatakan, perbaikan tata kelola perikanan yang dilakukan Indonesia saat ini telah membawa perbaikan. Namun, KKP perlu memastikan bahwa kondisi kerja dan indikator kerja paksa terhadap ABK sudah memenuhi kondisi minimum yang dipersyaratkan.
“Observer perlu mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang kondisi kerja dan indikator kerja paksa sehingga mereka bisa memahami praktik yang ideal di atas kapal ikan,” kata Nono.
Menurut Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, perlindungan bagi awak kapal ikan didalam negeri perlu dilakukan secara maksimal karena kondisi kerja mereka yang rentan.
“Upaya KKP untuk mewajibkan asuransi dan Perjanjian Kerja Laut sudah cukup bagus, namun akan lebih baik jika pemantauan terhadap kondisi kerja diatas kapal perlu dilakukan untuk menghindari kerja paksa yang terjadi secara terselubung,” ujar Abdi.
Berdasarkan pengalaman observer, saat ini sudah ada yang berinisiatif untuk mengisi bagian tertentu di form pengisian elogbook saat melihat kondisi yang memprihatinkan menimpa awak kapal. Catatan tersebut merupakan informasi tambahan dalam laporan e-logbook namun belum menemukan formula untuk ditangani oleh pihak terkait.
Menurut Project Coordinator SAFE Seas Project, Roosa Sibarani, berdasarkan masukan dan diskusi dengan observer, terdapat kebutuhan agar KKP dapat menyediakan platform pelaporan jika terjadi atau ada melihat hal-hal yang menimpa awak kapal. “KKP perlu memfasilitasi platform pelaporan terkait kondisi atau kejadian atas kapal yang dialami ABK sehingga dapat ditangani dengan cepat jika ada kejadian yang menyimpang,” kata Roosa.





Komentar tentang post