Namun jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp 9,6 miliar, kata Ipunk.
Ipunk mengimbau agar masyarakat tidak lagi mengambil dan mengkonsumsi telur penyu karena tindakan tersebut akan mengancam keberlangsungan spesies penyu dan akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP.
Pemanfaatan spesies penyu maupun telur penyu jelas melanggar undang-undang perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
“Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera. Untuk penguatan personel kita juga akan terus mengadakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri,” kata Ipunk
Danpomdam XII/Tanjungpura Kolonel Dermawan Agus mengatakan bahwa yang dilakukan oleh terduga oknum TNI AD merupakan kejahatan internasional yang akan ditindak secara tegas dengan dilakukan penyidikan secara mendalam oleh Pomdam XII/TPR.
Lintas Negara
Berdasarkan hasil pendalaman kasus, terduga pelaku MU menjual telur penyu di Singkawang kepada BB dan di Pemangkat kepada IEP.
Sehari sebelum kedua terduga pelaku diamankan, tim PSDKP mendapat informasi dari otoritas Malaysia, bahwa operasi penindakan praktik ilegal perdagangan telur pada Jumat (11/07), berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjual telur penyu di Pasar Serikin, Sarawak.




