Makassar – Hingga tahun 2019 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melatih sebanyak 403 observer. Para observer ini melakukan pemantauan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar mengatakan, tujuan kegiatan pemantauan untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat pada kegiatan penangkapan dan pemindahan ikan. Pada Februari 2019, telah ditetapkan 80 orang Observer Reguler yang ditempatkan pada 30 pelabuhan perikanan di Indonesia.
Penempatan pemantau (observer on-board) ini sebagai salah satu terobosan penting dalam kegiatan pengumpulan dan pengolahan data operasional penangkapan ikan. Baik itu di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga telah melakukan kerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi dan pelaku usaha agar dapat menghasilkan data yang akurat. Dengan data ini, dapat secara langsung memperbaiki kualitas data hasil tangkapan ikan.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama telah dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dengan 11 Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan tentang Pengumpulan dan Pengolahan Data Operasional Penangkapan Ikan Di Atas Kapal Penangkap Ikan.
Komentar tentang post