Darilaut – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. Kapal ikan berbendera Vietnam ini ditangkap Selasa (17/8).
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam Jumat (20/8) mengatakan aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam pada Selasa (17/8) tepat menjelang detik-detik Proklamasi.
Menurut Adin, dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam.
Operasi pengawasan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).
Pair trawl, menurut Adin, sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil.
Saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan. Satu kapal illegal fishing yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam.
Namun seluruh awak kapal yang terbakar tersebut berhasil dievakuasi dan dalam kondisi baik.
Selama 2021, KKP telah menangkap 130 kapal, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
Kapal ikan asing terdiri dari 15 berbendera Malaysia, 6 berbendera Filipina dan 25 berbendera Vietnam.
Komentar tentang post