“Memang berdasarkan hasil survei tim ahli, indikasi kerusakan pesisir ditemukan di ketiga pulau tersebut,” katanya.

KKP juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT Logomas Utama, di Jakarta pada Senin (21/2). Pemeriksaan tersebut, menurut Adin, untuk menggali keterangan terkait dengan kasus penambangan pasir laut yang diduga menyebabkan kerusakan pesisir tersebut.
Menurut Adin Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman terkait keterangan dari yang bersangkutan terkait perizinan penambangan pasir, termasuk juga hal-hal lain yang terkait dengan kerusakan wilayah pesisir dan tuntutan masyarakat setempat.
Adin mengatakan saat ini jajarannya masih terus mengumpulkan data, bahan dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut. KKP akan bertindak secara profesional dan terukur dalam penanganan permasalahan yang terjadi di wilayah Pulau Rupat ini.
KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Minggu (13/2).
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil didukung oleh KP Hiu 01 menindaklanjuti pelanggaran pengelolaan ruang laut.





Komentar tentang post