Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.*
Halaman 4 dari 4
Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.*
© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.
© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.
Komentar tentang post