Menurut Firdaus, keberadaan peta terumbu karang dan padang lamun Indonesia merupakan bagian strategis dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Biru (NEK) Sektor Kelautan. Khususnya dalam memastikan ketersediaan data spasial yang akurat dan terverifikasi.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan Direktorat Konservasi Ekosistem sebagai wali data dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan dan pengelolaan kawasan konservasi serta ekosistemnya, kata Firdaus.
“Ini termasuk pengelolaan karbon biru, penyusunan daya dukung dan daya tampung, pengendalian pemanfaatan, serta perizinan pemanfaatan kawasan konservasi,” ujarnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sebaran dan keanekaragaman hayati terumbu karang dan padang lamun tertinggi di dunia.
Dengan adanya peta ini diharapkan dapat berkontribusi di tingkat global. Hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dan memasukan kontribusi padang lamun dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Sektor kelautan khususnya padang lamun diharapkan akan berkontribusi optimal dalam pencapaian target penurunan emisi.




