“Aksi kita hari ini membawa nama Koalisi Jurnalis Gorontalo merupakan bentuk perlawanan kita terhadap draf rancangan undang-undangan penyiaran yang saat ini akan dibahas oleh anggota DPR RI yang rencananya dikebut untuk disahkan sebelum 30 November,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, wawan menjelaskan adanya aksi ini menjadi pemantik perlawanan yang kemudian menjadi pertimbangan kepada para anggota DPR RI yang saat ini berencana untuk mengesahkan undang-undang RUU tersebut menjadi undang-undang agar tidak disahkan. Banyak pasal-pasal sangat mencederai kebebasan pers.
Jurnalis tidak akan bisa lagi melakukan banyak liputan maupun mempublikasikan karya-karya jurnalis jika RUU ini disahkan oleh DPR RI.
Pada aksi menolak RUU Penyiaran tersebut, Koalisi Jurnalis membakar keranda sebagai simbol penolakan.

“Keranda juga kita bakar sebagai simbol kematian kebebasan pers, simbol kebebasan pers direbut dari jurnalis dan juga sebagai simbol kebebasan pers kita direbut oleh anggota DPR RI yang sengaja mencederai pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran ini,” kata Wawan.
Saat keranda dibakar, Koordinator Aksi, I Kadek Sugiarta, membacakan ”Surat Terbuka Koalisi Jurnalis Gorontalo untuk Anggota DPR Daerah Pemilihan Gorontalo.” Surat tersebut ditujukan kepada: Rachmat Gobel, Elnino Husein Mohi, dan Idah Syaidah.




