Kebijakan izin ekspor benih lobster dan akan melegalkan kembali penggunaan cantrang merupakan dua dari 18 kebijakan yang akan dikeluarkan KKP.
Susan mempertanyakan mengapa tidak merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode sebelumnya (2014-2019) yang terbukti bertentangan dengan UU dan mengancam kehidupan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Regulasi yang dimaksud seperti Permen KP No. 3 Tahun 2018 yang akan mengeksplotasi kawasan-kawasan inti konservasi, serta Permen 25 Tahun 2019 yang mengizinkan reklamasi di seluruh pesisir Indonesia.
KIARA juga menyoroti pernyataan-pernyataan yang dianggap kontra produktif dan menjadi bola panas di masyarakat. Seperti kasus penjualan Pulau Malember di Sulawesi Barat, isu cantrang yang merusak karang.
Hal semacam ini karena tidak memahami persoalan yang dihadapi oleh nelayan di lapangan, sekaligus tidak pernah membaca hasil-hasil riset yang pernah dipublikasikan.
KIARA merupakan representasi dari masyarakat bahari, yang terdiri dari nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.*





Komentar tentang post