“Khususnya pihak TNI AL dan meningkatkan komunikasi yang harmonis untuk memperlancar kegiatan operasi penertiban serentak pada dinas maritim,” katanya.
Mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 1 Juli 2022, Kementerian Kominfo melaksanakan kegiatan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional.
Operasi penertiban berlangsung di 34 provinsi dengan pelaksana Unit Pelaksana Teknis Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Solusi Pengawasan
Kementerian Kominfo bersama TNI-AL telah menyepakati perjanjian kerja sama mengenai Sinergisitas Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Kegiatan Peperangan Elektronika pada tanggal 31 Mei 2022.
Melalui perjanjian kerja sama itu, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI AL melaksanakan sinergi dan kolaborasi dalam mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat maritim.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo mengharapkan kerja sama antara Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI-AL menjadi salah satu solusi dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi pada dinas maritim.
“Sehingga berdampak pada turunnya jumlah laporan pengaduan spektrum frekuensi radio pada dinas penerbangan oleh masyarakat internasional,” katanya.





Komentar tentang post