
Pelabuhan Perikanan Merauke berada di perbatasan antara Indonesia dengan Papua New Guinea (PNG) dan Australia. Kawasan ini memiliki posisi dan peran strategis dalam pengembangan perikanan tangkap di wilayah timur Indonesia khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI – 718.
Sejak 2017, Merauke termasuk salah satu Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) prioritas untuk pembangunan di perbatasan.
Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Merauke termasuk dalam 15 jaringan trayek penyelenggaraan angkutan barang di laut (Tol Laut) 2018.Trayek resmi ini dikeluarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/5/17/DJPL-17 tanggal 20 Desember 2017 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2018.
Merauke masuk dalam trayek T-11. Dengan rute Tanjung Perak – Timika – Agats – Merauke – Tanjung Perak.
Dalam diskusi kelompok terfokus (FGD, Focus Group Discussion) yang diselenggarakan Kemenhub 23 Juli 2018 di Surabaya, terungkap tol laut (pelabuhan yang disinggahi angkutan barang) masih kurang optimal. Tol laut ini belum memberikan dampak terhadap disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
Hal ini karena kendala kondisi shipping (pengiriman) yang memakan waktu lama, keterbatasan angkutan darat dan ketidakseimbangan supply barang.





Komentar tentang post