Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli. Dugaan korupsi ini di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, untuk pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada tahun anggaran 2013-2015.
Untuk kasus ini, KPK menetapkan IPR (Pejabat Pembuat Komitmen), HSU (Ketua Panitia Lelang) dan AMG (Direktur Utama PT DRU) sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127.
IPR, HSU dan AMG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kasus ini pada tahun anggaran 2012 – 2016.
Tersangka dalam kasus ini ARS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AMG (Direktur Utama PT DRU). Dugaan kerugian keuangan negara Rp 61.540.127.782.





Komentar tentang post