Diperlukan suatu kajian otoritas keilmuan bahwa ekspor tidak akan membahayakan populasi spesies tersebut di alam. Kajian otoritas keilmuan tersebut telah dimandatkan dalam dokumen Non-Detriment Finding (NDF).
Menurut Wakil Direktur USAID Kantor Lingkungan Hidup Jason Seuc, pihaknya bangga dapat bekerja sama dengan LIPI dalam menyelesaikan rekomendasi kuota perdagangan berbasis sains ini. Khususnya untuk memastikan keberlangsungan hidup populasi liar hiu lanjaman di Indonesia terjaga.
“Kami berharap kebijakan NDF untuk hiu lanjaman dapat meningkatkan kesadaran dan upaya-upaya konservasi, mengurangi perdagangan ilegal satwa liar, dan memulihkan populasi spesies ini secara alami,” kata Jason.*





Komentar tentang post