Jakarta – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pemegang otoritas keilmuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), merekomendasikan kuota tangkap sebesar 80 ribu hiu lanjaman untuk tahun 2019.
Minimum yang dimanfaatkan berukuran panjang tubuh dua meter atau dengan berat minimum 50 kg.
“Pemanfaatan hiu lanjaman dapat dilakukan dan tidak mengganggu populasinya di alam dengan syarat melakukan pembatasan jumlah tangkapan melalui sistem kuota dan mengatur ukuran hiu lanjaman yang boleh dimanfaatkan,” kata Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Dirhamsyah.
Menurut Dirhamsyah, dokumen NDF (Non-Detriment Finding) merupakan analisis resiko pemanfaatan hiu yang terdaftar dalam Apendiks II CITES berdasarkan aspek biologi, perikanan, pemanfaatan, dan pengelolaan hiu lanjaman saat ini.
LIPI melalui Pusat Penelitian Oseanografi telah merilis dokumen NDF hiu lanjaman sebagai acuan ilmiah pengelolaan dan pemanfaatan secara berkelanjutan spesies hiu di Indonesia.
Dirhamsyah mengatakan, dokumen NDF juga merekomendasikan perbaikan pencatatan produksi dan pemanfaatan hiu lanjaman, perlindungan habitat penting seperti lokasi memijah, melahirkan, dan pengasuhan anakan serta penghentian praktik finning atau pengambilan sirip hiu dan membuang sisa tubuhnya baik dalam keadaan hidup atau mati ke laut.
Komentar tentang post