Sabtu, September 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Lagi, Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Bandung

redaksi
24 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Penyelundupan benih lobster

FOTO: KKP.GO.ID

Bandung – Penyelundupan sebanyak 43.741 ekor benih lobster digagalkan di Terminal Internasional Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat (22/3).

Benih lobster dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas berukuran kecil dan 2 buah ransel. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Kantor Stasiun KIPM Bandung untuk diproses lebih lanjut.

Benih lobster ilegal ini dapat diselamatkan melalui komunikasi, kerjasama dan koordinasi antara Tim Penindakan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bandung, Tim Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara, Tim Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina mengatakan, keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.

“Total nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 8.750.000.000 (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” katanya

Dalam kasus penyelundupan ini, petugas memeriksa tersangka –seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR.

Tersangka diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BandungBenih LobsterBKIPMKKPPenyelundupan
Bagikan4Tweet2KirimKirim
Previous Post

Ini Cara Mendaftar Mudik Gratis di Kapal Laut dengan Sepeda Motor

Next Post

Soal Kapal Perintis dan Tol Laut, Pemda Dituntut Proaktif

Postingan Terkait

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

5 September 2026
Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

5 September 2026

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Next Post
Tol laut

Soal Kapal Perintis dan Tol Laut, Pemda Dituntut Proaktif

Komentar tentang post

TERBARU

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

Indonesia Mengirim Bantuan Tenaga Medis dan Logistik Kesehatan ke Turki-Suriah

Tim Investigasi Rekomendasikan Sanksi Berat untuk Mapala Butaiyo Nusa

Depresi Tropis Melewati Pulau Luzon Filipina, Mengarah ke Hong Kong

Koalisi Cek Fakta Menggelar “Live Fact Checking” Debat Pilpres Pemungkas

Informasi Iklim Akan Mendukung Kota yang Lebih Sehat

SDGs Belum Sesuai Rencana, 2030 Diperkirakan 670 Juta Orang Menghadapi Kelaparan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.