Bandung – Penyelundupan sebanyak 43.741 ekor benih lobster digagalkan di Terminal Internasional Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat (22/3).
Benih lobster dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas berukuran kecil dan 2 buah ransel. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Kantor Stasiun KIPM Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Benih lobster ilegal ini dapat diselamatkan melalui komunikasi, kerjasama dan koordinasi antara Tim Penindakan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bandung, Tim Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara, Tim Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina mengatakan, keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
“Total nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 8.750.000.000 (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” katanya
Dalam kasus penyelundupan ini, petugas memeriksa tersangka –seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR.
Tersangka diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Komentar tentang post