Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang baik antar petugas di lapangan yang untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
“Lobster yang undersized dan bertelur itu tidak boleh ditangkap. Benih-benih lobster harus dibiarkan tumbuh hingga dewasa supaya bisa berkembang biak untuk melindungi keberlanjutan stok lobster di perairan Indonesia,” kata Susi.
Benih lobster yang berhasil diselamatkan di Bandung telah dilepasliarkan di Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (23/3) pagi.
Pelepasliaran dipimpin oleh petugas BKIPM Bandung Hari Haryanto dan dihadiri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pangandaran, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, Polisi Air dan Udara (Polairud), dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokamswas) setempat.*





Komentar tentang post