Kondisi yang memprihatinkan ini masih ditambah lagi dengan standar yang masih dibawah upah minimum regional.
Hasil penelitian menemukan awak kapal perikanan yang direkrut calo mengalami pemotongan upah. Kemudian, pemilik atau kapten kapal tidak memberikan bukti pembayaran dan pemotongan upah.
Kondisi seperti ini menimbulkan kerentanan atas risiko terjadinya eksploitasi tenaga kerja dan manipulasi data.
Menurut peneliti dari International Organization for Migration (IOM) Indonesia Among Pundhi Resi dan Sarah Astreid (Mei 2019), kondisi kerja di atas kapal penangkap ikan sarat akan eksploitasi dan terbatas akan kehidupan yang layak.
Penelitian ini dengan judul “Produk Ikan untuk Ekspor: Kondisi Ketenagakerjaan dalam Industri Perikanan Tangkap di Indonesia.”
Secara alamiah, jam kerja dalam industri perikanan di luar standar mulai jam 08.00 pagi hingga 15.00 sore. Kondisi alam sangat menentukan jam kerja di laut.
Tim peneliti melakukan riset di sepuluh lokasi. Masing-masing Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), Muara Baru (Jakarta), Ambon (Maluku) dan Belawan (Sumatera Utara). Kemudian di Pasuruan (Jawa Timur), Muncar (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), Pondok Dadap (Jawa Timur) dan Tegal (Jawa Tengah).
Hasil penelitian, nelayan buruh ini bekerja lebih dari 20 jam per hari selama tujuh haru berturut-turut. Terutama saat musim panen ikan. Jam istirahat awak kapal hanya 3 sampai 4 jam per hari.





Komentar tentang post