Dengan kondisi seperti itu, telah melanggar Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2010. Dalam ketentuan ini mengatur waktu kerja dan istirahat di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.
Dalam pasal 3 Permen tersebut menyebutkan,
(1) Perusahaan di sektor perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:
a. Periode kerja 3 (tiga) minggu berturut-turut, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 4 (empat) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja;
b. Periode kerja 4 (empat) minggu berturut-turut bekerja, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 5 (lima) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja.
(2) Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
(3) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja.*





Komentar tentang post