Selanjutnya, hasil pembahasan alokasi usaha penangkapan ikan di LPP masing-masing WPP ditetapkan melalui keputusan Dirjen.
Menurut Zulficar, banyak data yang dibutuhkan untuk menghitung alokasi sumberdaya ikan dan alokasi usaha penangkapan ikan.
Data tersebut, antara lain, estimasi potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) terbaru, data tingkat pemanfaatan sumber daya ikan terbaru, data jumlah kapal berdasarkan ukuran range GT kapal izin pusat dan daerah per WPP.
Kemudian, data perbandingan luas perairan kewenangan Pusat (> 12 mil) dan Daerah (< 12 mil), data produksi rata-rata perikanan tangkap pusat dan daerah (per kelompok jenis ikan per provinsi per WPP) 5 tahun, data jumlah nelayan per provinsi per WPP.
Selanjutnya, data panjang pantai per provinsi per WPP, data hasil validasi Logbook dan Observer, serta data aktivitas konservasi per provinsi per WPP.*





Komentar tentang post