Jakarta – Pemerintah Indonesia komitmen dalam pengurangan dan penghapusan merkuri. Upaya pemerintah ini untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati sebagai Ketua Delegasi Indonesia pada “The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, Rabu (21/11).
Agenda COP-2 berlangsung dari tanggal 19-23 November 2018, dihadiri 933 delegasi dari 91 negara pihak, 55 negara non-pihak, 77 intergovernmental organizations, 31 NGO. Selain itu, perwakilan unsur Pemerintah, Badan Dunia, LSM, dunia usaha dan peneliti.
Menurut Vivien, COP-2 membuka kesempatan lebih luas bagi Indonesia dalam menjajaki kerjasama bilateral/regional dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan institusi di bidang pengelolaan merkuri.
Isu-isu utama yang dibahas pada COP-2 meliputi aturan prosedur dan aturan keuangan, pekerjaan teknis terkait dengan pelepasan merkuri ke tanah atau air, serta emisi merkuri melalui “open burning of waste.”
Pembahasan lainnya mengenai evaluasi keefektifan, pengaturan sekretariat, aturan prosedur untuk Komite Implementasi dan Kepatuhan. Selain itu, pengembangan pedoman penyimpanan sementara, penyusunan “waste thressholds” dan pembahasan panduan tentang pengelolaan lahan terkontaminasi.
Melalui pertemuan COP-2 ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi negara-negara berkembang, dalam merumuskan strategi tindak lanjut pengelolaan dan penanganan merkuri di tingkat global.
Vivien mengatakan, kehadiran KLHK pada pertemuan COP2 Konvensi Minamata, akan menegaskan pada dunia internasional tentang capaian dan kebijakan nasional dalam pengurangan, serta target penghapusan merkuri.
Pertemuan ini bertujuan merumuskan strategi tindak lanjut pengelolaan dan penanganan merkuri global. Ini merupakan agenda lanjutan dari konvensi Minamata tahun 2017, sebagai respon masyarakat internasional termasuk Indonesia menghadapi dampak penggunaan, emisi dan lepasan merkuri terhadap kesehatan manusia dan ke lingkungan hidup.
“Kami menjajaki kerjasama bilateral/regional dalam peningkatan capacity building dan institutional development. Indonesia juga mengusulkan kerangka program sharing experience dan technical assisstance bagi negara-negara berkembang,” ujar Vivien.
Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan Merkuri pada tahun 2030. Selain itu juga telah membetuk komite penelitian dan pemantauan merkuri. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri melalui transfer teknologi pengolahan emas dan/atau alih mata pencaharian penambang PESK (Pertambangan Emas Skala Kecil).
Selain itu, Indonesia mengusulkan skema pendekatan transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Ini menjadi kunci menyukseskan target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia. Seluruh masyarakat dunia juga memiliki kesempatan yang sama dalam mendukung dan membantu tercapainya tujuan Konvensi Minamata.
“Hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari upaya internasional dalam menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu (Make Mercury History),” ujar Vivien.
Negara-negara yang menandatangani dan mengesahkan konvensi Minamata, termasuk Indonesia, telah sepakat untuk merapatkan barisan mengatur strategi dalam menangani permasalahan akibat merkuri dalam seluruh daur hidupnya.
Hingga pertengahan tahun 2018 setidaknya 101 negara telah meratifikasi (mengesahkan) Konvensi ini. Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan penggunaan merkuri, mengendalikan emisi dan lepasan merkuri serta mendorong pengelolaan limbah mengandung merkuri yang ramah lingkungan.*
