EDI ISWANTO (48 tahun) duduk di atas jaring ikan yang ada di geladak kapal ikan. Kapal ini sedang sandar di Pelabuhan Pendaratan Ikan Poumako, Kabupaten Mimika, Jumat 17 Mei.
Kapal ikan ini belum bisa bergerak ke tengah laut. Edi bersama anak buah kapal lainnya masih memperbaiki beberapa kerusakan di kapal ikan itu.
Di Pelabuhan Poumako, Timika, terdapat puluhan kapal ikan sandar berjejer di dermaga. Umumnya kapal-kapal ikan ini berasal dari sejumlah pelabuhan pangkalan di Pulau Jawa.
Begitu pula dengan nelayan yang bekerja di kapal ikan tersebut. Seperti Edi, nelayan yang berasal dari Tegal.
Sebelum tiba di Poumako, Edi menumpang kapal Pelni dari Tanjung Priok menuju Dobo, Kepulauan Aru. Selanjutnya, dengan kapal perintis menuju Timika.
Sebagai nelayan buruh, sebelum berangkat, Edi diberikan pinjaman hutang sebesar Rp 7,7 juta dan ongkos tiket kapal laut. Utang ini nantinya akan dipotong dari tangkapan ikan, dengan sistem bagi hasil.
Baik sistem bagi hasil dan upah nelayan buruh ini tidak menguntungkan nelayan. Karena mulai proses rekrutmen nelayan sudah dibebankan dengan utang.
Ketidakpastian model pengupahan bagi nelayan buruh ini membuat mereka sering berganti-ganti kapal ikan. Apalagi, mereka dipekerjakan tanpa perjanjian kerja secara tertulis.
Apa yang disampaikan Edi dan nelayan buruh lainnya, sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti dari Universitas Coventry bekerja sama dengan Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Universitas Indonesia, International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Dina Nuriyati.
Tim peneliti melakukan riset di sepuluh lokasi. Masing-masing Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), Muara Baru (Jakarta), Ambon (Maluku) dan Belawan (Sumatera Utara). Kemudian di Pasuruan (Jawa Timur), Muncar (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), Pondok Dadap (Jawa Timur) dan Tegal (Jawa Tengah).
Pembebanan biaya ini dilakukan melalui mekanisme pemberian utang di awal (kas bon) atau pemotongan upah. Utang yang bersifat talangan ini, pada dasarnya terus bertambah dan kerap berubah menjadi jerat utang.
Kondisi ini memaksa para nelayan buruh terus bekerja agar dapat melunasi utang. Terkadang para calo juga diberi kewenangan sebagai pengawas dan menindak pekerja. Para calo juga memastikan para ABK tidak meninggalkan kapal penangkap ikan, sebelum mereka melunasi kas bon yang diambil.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan atau pemilik kapal atau agen, harus memberikan jaminan transportasi, akomodasi dan perlindungan kerja. Sejak awal perekrutan hingga berakhirnya proses pekerjaan dengan pembiayaan dibebankan pada perusahaan atau pemilik kapal.
Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan. Adapun nelayan Pemilik adalah nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, sebelum nelayan bekerja di laut, pemilik kapal ikan yang melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.*
