MENJELANG konferensi Kelautan (Our Ocean Conference) di Bali, 29 – 30 Oktober, bantah-membantah menghiasi pemberitaan yang terkait dengan perizinan kapal perikanan di Indonesia.
Sejauh mana pemberitaan ini bermanfaat bagi khalayak banyak, bila merunut ke belakang, kasus-kasus ini hampir sama. Hanya dengan tensi kutipan yang berbeda.
Data
Data berasal dari kata datum, dari bahasa Latin, yang artinya “sesuatu yang diberikan”. Terdapat data rahasia, tertutup dan data terbuka.
Data yang sifatnya dirahasiakan hanya dapat dibuka atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Data bersifat rahasia telah dituangkan pasal per pasal dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya mengenai informasi yang dikecualikan.
Data tertutup dapat diolah dan diumumkan sebagai informasi publik. Namun, data ini dalam format yang tidak dapat diubah.
Sebagai misal, di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. PPS Bitung setiap hari menginformasikan kapal ikan yang keluar dan masuk, dilengkapi dengan jumlah/volume dan jenis ikan hasil tangkapan. Ukuran kapal, alat tangkap, bahan bakar minyak dan jumlah es balok yang digunakan secara lengkap dapat dilihat publik.
Untuk mengetahui data ini setiap hari dapat dilihat melalui akun twitter PPS BITUNG @pps_bitung.
Bukan hanya PPS Bitung, pelabuhan perikanan lainnya juga menampilkan informasi yang sama mengenai aktivitas perikanan.
Data tertutup yang menjadi konsumsi publik ini, sesuai kegunaannya, juga dapat diakses dengan mudah dan memiliki kriteria seperti data terbuka. Format terkunci untuk data tertutup bertujuan agar tidak disalahgunakan.
Untuk melakukan pelacakan kapal ikan, pengguna dapat melihat melalui aplikasi di Global Fishing Watch: www.globalfishingwatch.org. Meski disebutkan bahwa platform publik ini secara terbuka, namun ini masih masuk kategori data tertutup.
Karena untuk memperoleh atau mengetahui aktivitas melalui aplikasi ini harus menjadi pengguna terdaftar Global Fishing Watch. Setelah mendaftar, bisa untuk mengunduh data.
Data terbuka adalah data yang memiliki kriteria dapat diakses dengan bebas oleh publik, dapat digunakan kembali, dan dapat digunakan oleh siapa saja (Verrianto Madjowa, Diah Setiawaty, Yuandra Ismiraldi, Ramda Yanurzha, 2015).
Data terbuka bebas diakses oleh semua orang, dari mana saja, tanpa dihalangi hal-hal seperti permintaan izin. Contohnya, data yang dapat diakses dan diunduh dari internet tanpa memerlukan login.
Teknologi yang berkembang saat ini memungkinkan data yang terbuka disalurkan dan disebarkan melalui berbagai perangkat aplikasi.
Contoh lisensi yang dapat dipergunakan untuk data terbuka seperti Creative Commons Attribution v.4. Lisensi ini memperbolehkan penggunaan, pendistribusian, serta pengolahan data oleh penggunanya, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial. Contoh penggunaan lisensi ini adalah pada portal data Indonesia, yaitu data.go.id.
Sejauh mana open data di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat langsung dilihat di website: kkp.go.id.
Digitalisasi Data
Upaya menghadirkan data dengan format tertentu dan mudah diakses publik telah dikembangkan KKP. Digitalisasi data sangat penting karena efisien dan memudahkan bagi pengguna yang membutuhkan informasi tersebut.
Sejumlah inovasi teknologi digital telah dilakukan KKP, seperti pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, transparasi data kapal perikanan, hingga reformasi birokrasi.
Digitalisasi data telah diterapkan KKP dalam mengurangi modus illegal fishing yang sangat beragam.
Berikut ini digitalisasi dengan platform yang dapat digunakan pengguna secara online:
Pedoman Perizinan Berusaha
Terkait diwajibkannya kepemilikan NIB untuk seluruh pengusaha yang ada di Indonesia berikut ini link yang dapat di akses untuk memperoleh Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Untuk Pelaku Usaha.
Sidatik
Sidatik dikembangkan untuk menyediakan sebuah media publikasi resmi dari berbagai data sektor Kelautan dan Perikanan yang dipublikasikan oleh Pusat Data, Statistik, dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (PUSDATIN-KKP) yang dapat dimanfaatkan secara mudah oleh seluruh stakeholders Sektor Kelautan dan Perikanan.
Sistem Informasi Perizinan Penangkapan Ikan
Sistem perizinan penangkapan ikan ini dengan Versi 3.0.
http://www.perizinan.kkp.go.id/webperizinan/
Bantuan Sarana Penangkapan Ikan (Sarpin)
Usulan dapat dilakukan dengan memilih Paket kapal Atau Salah satu Alat Penangkapan Ikan (API), dan lain-lain. Untuk Kelompok dan Perorangan dilakukan melalui aplikasi web pada portal login masing-masing Operator Kabupaten.
Update Release Aplikasi Malaka 2.2
http://aplikasipupi.kkp.go.id/
Lapor Gratifikasi
Klik tombol Masuk atau Daftar Di sini pada form Gratifikasi Online berikut untuk melaporkan gratifikasi:
Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Sidik
SIstem PreDIksi Kelautan (SIDIK) adalah sebuah sistem informasi yang menampilkan data-data dan informasi (datin) hasil riset dan observasi yang telah dilakukan oleh Balai Riset dan Observasi Laut (BROL) secara daring. Sistem ini dirancang untuk memudahkan penilaian aktivitas pemanfaatan datin oleh pengguna.
DIPA dan Laporan Keuangan
https://kkp.go.id/kategori/178-Dipa
https://kkp.go.id/kategori/180-Laporan-Keuangan
Tentang R-VIA
Sistem Aplikasi R-VIA ini mengadopsi pendekatan Regional Fisheries Management Organization (RFMOs) seperti IOTC, CCSBT, WCPFC. Sistem ini memuat daftar kapal yang diberikan SIPI untuk melakukan penangkapan di perairan kepulauan, territorial dan ZEE Indonesia.
http://rvia.kkp.go.id/tentang-rvia
Dengan digitalisasi dan open data yang telah dikembangkan KKP, mestinya lebih memudahkan bagi pelaku usaha dibidang perikanan. Selain itu, memudahkan pemantauan para pengguna yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan.*
