UNTUK memudahkan pengukuran dan pendaftaran kapal ikan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, tidak menunggu di kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan di Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP).
Tim Perhubungan Laut langsung terjun ke lokasi tempat nelayan atau kapal ikan berada. Pengukuran ini berlangsung empat sampai lima hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal secara proaktif dengan terjun langsung ke lokasi.
Dengan cara ini akan memudahkan para nelayan dalam pengurusan dokumen kapalnya. Selain itu, akan mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi jika akan berlayar.
Persyaratan wajib dipenuhi kapal penangkap ikan ini sesuai UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM 8 tahun 2012 tentang Pengukuran Kapal.
Terjun langsung ke lapangan sudah dilakukan Perhubungan Laut di Lamongan, Oktober ini.
Selanjutnya, sesuai dengan jadwal, pengukuran dan pendaftaran kapal ikan akan berlangsung di sejumlah daerah. Mulai akhir Oktober hingga November.
Lokasi ini berada di Kepulauan Seribu, seperti di Pulau Pramuka, Pulau Lancang dan Pulau Harapan. Pengukuran dibawah KSOP Kelas V Kepulauan Seribu, berlangsung 29 Oktober hingga 2 November.
Kegiatan pengukuran dan pendaftaran kapal ikan berlangsung dibawah KSOP Kelas II Lhoksumawe, berlangsung tanggal 5 hingga 9 November.
Selanjutnya, pada 12 hingga 16 November akan dilakukan di UPP Kelas I Bau Bau. Lokasi di Bau Bau dan sekitarnya, pada 12 hingga 16 November.
KSOP Kelas II Cilacap akan melakukan pengukuran dan pendaftaran kapal ikan pada 19 – 23 November. Lokasi berada di Cilacap, sadeng dan Teluk Penyu.
Untuk kapal ikan dibawah 7 GT (Gross Tonnage) pengukuran dan pendaftaran secara gratis.*
