Jakarta – Kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia tersebar di 58 kabupaten dan kota di 23 Provinsi. Karena itu, kasus perdagangan dan penggunaan merkuri ilegal marak terjadi dan mengakibatkan lahan akses terbuka seluas 2.815,80 hektare mengalami kerusakan.
Upaya formalisasi terhadap PESK tidak serta merta dapat dilakukan, mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan. “Termasuk kesiapan penegakan hukum dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan, keselamatan kehidupan rakyat secara keseluruhan di sekitar wilayah PESK dan kelestarian lingkungan,” kata Penasihat Senior Menteri LHK Imam B Prasodjo, saat side event diskusi Knowledge Lab bertajuk “How to formalize the ASGM sector for inclusive sustainable development?”
Kegiatan ini dalam rangkaian “The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, yang berlangsung dari tanggal 19-23 November 2018. COP-2 dihadiri 933 delegasi dari 91 negara pihak, 55 negara non-pihak, 77 intergovernmental organizations, 31 NGO. Selain itu, perwakilan unsur Pemerintah, Badan Dunia, LSM, dunia usaha dan peneliti.
Penghapusan merkuri, sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas pada bulan Mei 2017. Pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan meliputi penguatan peraturan, kebijakan dan kelembagaan nasional, pembangunan fasilitas pengolahan emas non-merkuri, serta alih mata pencaharian bagi para penambang.
Terkait upaya alih mata pencaharian di wilayah pertambangan emas berskala kecil, pemerintah tengah membangun model-model transformasi sosial dan ekonomi (transosek) di wilayah PESK yang dilakukan secara partisipatif.
Upaya ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya alam dan kearifan lokal, memberdayakan masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha ekonomi kreatif (entrepreneurship) dan memperkuat organisasi-organisasi sosial lokal.
“Ini sebagai pendorong tumbuhnya komunitas responsif yang memiliki beragam aktivitas sosial dan ekonomi berkelanjutan, serta ramah lingkungan,” kata Imam.
Untuk keberhasilan upaya ini, pemerintah tengah mendorong tumbuhnya sinergi dari berbagai pihak, baik dari lembaga-lembaga pemerintah sendiri (pusat maupun daerah), maupun dari dunia usaha dan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pada tahun 2030. Pemerintah juga telah membetuk Komite Penelitian dan Pemantauan Merkuri.
Imam mengatakan, pelaksanaan strategi diawali dengan membangun database tiap wilayah pertambangan melalui pemetaan kondisi sosial dan ekonomi serta kondisi geografis. Dengan pemetaan ini, setiap wilayah penambangan akan diketahui gambaran pola konsumsi, pola ketersediaan waktu, modal, sumber-sumber alternatif pendukung ekonomi dan sosial serta potensi dalam melakukan perubahan sosial ekonomi.
Upaya penghentian PESK ilegal yang dilakukan melalui transosek dapat menjadi strategi yang tepat karena tidak saja akan berdampak pada terhentinya pencemaran merkuri, tetapi sekaligus diharapkan akan mengatasi masalah paling dasar, yaitu kemiskinan.
Selain itu, strategi transosek juga dilakukan untuk meminimalisir dampak sosial dan ekonomi negatif yang ditimbulkan akibat dilarangnya penggunaan dan peredaran merkuri. Melalui transosek, masyarakat ditingkatkan kemampuan mereka dalam beradaptasi dengan kondisi baru, melalui sumber ekonomi dan mata-pencaharian baru.
Menurut Organisasi PBB di bidang lingkungan Hidup, UN Environment, setiap tahun setidaknya 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air maupun tanah. Dalam kehidupan sehari-hari, merkuri banyak ditemukan dalam alat kesehatan (termometer), amalgam gigi, baterai, kosmetik, lampu fluorescent dan lain-lain.*
