Wahai Nelayan, Ini yang Gratis di Perhubungan Laut …

Nelayan

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat sejumlah terobosan. Pada 2018 ini, terdapat persyaratan bagi pelaut dan aktivitas pelayaran yang diberikan secara cuma-cuma.

Orang yang pekerjaannya berlayar di laut dan nelayan dapat memanfaatkan fasilitas ini. Karena ketika menjadi pelaut, baik itu sebagai nelayan dengan menggunakan kapal ikan sendiri, anak buah kapal ikan, seseorang tidak bisa hanya mengandalkan keterampilan alamiah.

Begitu juga perahu atau kapal yang digunakan untuk menangkap ikan. Tetap harus didaftar dan diukur.

Hal ini menyangkut keselamatan dalam pelayaran atau saat menangkap ikan. Nelayan termasuk salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi.

Cuaca dan gelombang laut, tidak selamanya teduh. Belum lagi kejadian lain, seperti masalah pada mesin kapal bila mengalami kerusakan. Perlu bekal untuk keterampilan untuk hal tersebut.

Ditjen Perhubungan Laut, yang memiliki otoritas dalam pengurusan ini memberikan layanan gratis. Apa saja yang gratis untuk pengurusan di Ditjen Perhubungan Laut?

Berikut ini penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo.

Keterampilan Pelaut

Ketika menjadi pelaut, seseorang harus memiliki persyaratan, antara lain sertifikat. Sertifikat ini melalui pendidikan dan latihan (Diklat) keterampilan pelaut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan secara gratis (tanpa biaya) diklat keterampilan pelaut 30 mil / 60 mil.

Diklat ini untuk pelaut tradisional dan nelayan. Saat ini, banyak kapal dan awak kapal di Indonesia khususnya kapal tradisional dan kapal nelayan belum memiliki sertifikat. Sertifikat kapal dan pelaut ini sangat diperlukan.

Soalnya, dengan adanya sertifikasi tersebut, membuktikan bahwa kondisi kapal telah sesuai dengan persyaratan kelaiklautan. Kemudian rasa aman dan nyaman untuk dioperasikan awak kapal yang terampil.

Dengan bekal diklat keterampilan pelaut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan di laut. Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut juga memiliki program pendidikan dan pelatihan dasar keselamatan atau Basic Safety Training (BST).

Pengukuran Kapal Ikan Gratis

Bagi nelayan atau pemilik kapal yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran 7 GT (Gross Tonnage) ke bawah diberikan kemudahan pengukuran dan pendaftaran. Kemudahan ini seperti tidak ada lagi pungutan atau biaya sepeser pun (gratis) saat melakukan pendaftaran dan pengukuran.

Melalui pengukuran dan pendaftaran kapal secara gratis, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengharapkan seluruh pemilik dan penangkap ikan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Hal ini untuk keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia.

Percepatan pengukuran kapal ikan ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Perhubungan terhadap sektor perikanan. Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari tukang kapal yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat serta foto copy KTP pemilik kapal.*

Exit mobile version